Panduan Fikih Qurban: Membedakan Qurban Sunnah dan Wajib Beserta Hukumnya

Panduan Fikih Qurban: Membedakan Qurban Sunnah dan Wajib Beserta Hukumnya

Disarikan dari pengajian Abuya KH. Muhammad Muhyiddin Abdul Qadir Al Manafi, MA.

Dalam melaksanakan ibadah qurban, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara qurban sunnah dan qurban wajib. Keduanya memiliki kedudukan serta konsekuensi hukum yang berbeda, terutama terkait niat dan pembagian dagingnya.

Membedakan Niat Qurban Sunnah dan Qurban Wajib

Perbedaan paling mendasar terletak pada niat saat hendak berqurban. Niat ini menentukan status hukum qurban yang kita laksanakan. Disebutkan dalam Kitab I’anah at-Thalibin, jilid 2 halaman 376:

أي يشترط فيها النية عند الذبح أو قبله عند التعيين لما يضحي به.
و معلوم أنها بالقلب، و تسن باللسان، فيقول: نويت الأضحية المسنونة، أو أداء سنة التضحية.
فإن اقتصر على نحو الأضحية صارت واجبة يحرم الأكل منها.

“Disyaratkan niat ketika menyembelih, atau sebelumnya yakni ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban. Sudah maklum bahwa tempatnya niat adalah hati, dan disunnahkan juga dilafadzkan dalam lisan. Orang yang berqurban berniat, “Nawaitul udhiyatal masnunah (Saya niat berqurban sunnah)”, atau “Nawaitu adaa-a sunnatit tadhiyah (Saya niat menunaikan kesunnahan qurban).” Jika ia tidak menyebutkan kata “sunnah”, misalkan hanya mengatakan, “Saya niat berqurban”, maka qurbannya menjadi wajib, sehingga diharamkan atasnya untuk memakan bagian dari hewan qurban itu (baik daging, kulit, dan lainnya).”

Konsekuensi Hukum: Siapa yang Boleh Memakan Daging Qurban?

Niat yang berbeda membawa konsekuensi pada siapa saja yang berhak memakan daging qurban tersebut. Untuk qurban wajib (karena nadzar atau niat mutlak tanpa kata ‘sunnah’), pequrban dan orang-orang yang wajib dinafkahinya dilarang keras memakannya.

See also  Fardhu Shalat Bagian 1: Rahasia Niat yang Benar Menurut Madzhab Syafi'i

Disebutkan dalam kitab al-Bajuri, jilid 2, halaman 300:

و لا يأكل المضحى شيأ من الأضحية المنذورة (قوله و لا يأكل) اى لايجوزله الأكل فان أكل شيأ غرمه (قوله المضحى) و كذا من تلزمه نفقته

“Pihak yang berqurban tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban yang dinadzarkan, yakni ia tidak boleh memakannya, lalu jika memakannya sedikit saja maka wajib mengganti. Seperti pihak pequrban (mudhahhi) adalah orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.”

Sedangkan untuk qurban sunnah, pequrban dianjurkan untuk memakan sebagian dagingnya. Sebagaimana disebutkan dalam Kifayatul Akhyar:

و لا يأكل المضحى شيأ من الأضحية المنذورة ويأكل من المتطوع بها

“Pihak yang berqurban tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban yang dinadzarkan dan boleh memakannya jika merupakan qurban sunnah.”

Oleh karena itu, hendaknya panitia memilah antara hewan qurban yang berstatus wajib dan sunnah agar tidak terjadi kesalahan dalam pendistribusian.

Qurban Melalui Uang dan Peran Wakalah

Menyerahkan sejumlah uang kepada panitia untuk dibelikan hewan qurban adalah praktik yang sah dan diperbolehkan. Ini disebut sebagai wakalah (perwakilan). Dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin:

“Telah berlaku kebiasaan penduduk Jawa mewakilkan kepada seseorang agar membelikan ternak untuk mereka di Makkah sebagai aqiqah atau qurban dan agar menyembelihnya di Makkah, sementara orang yang di aqiqahi atau qurbani berada di Jawa. Apakah hal demikian itu sah atau tidak? … Ya, demikian itu sah. Diperbolehkan mewakilkan dalam pembelian hewan qurban dan aqiqah dan juga penyembelihnya sekalipun tidak dilaksanakan di negara orang yang berqurban atau beraqiqah.”

Penting: Ketika menerima uang, panitia wajib menentukan/meniatkan hewan yang telah dibeli atas nama pequrban yang memberi kuasa. Namun, perlu dicatat bahwa berqurban dengan nilai uang (tanpa menyembelih hewan) adalah tidak sah.

See also  Pahala dan Keutamaan Menghidupkan Sunah-Sunah dalam Shalat

Status dan Amanah Panitia Qurban

Dalam pandangan fikih, panitia qurban berstatus sebagai wakil (wakil) dari pequrban (muwakkil). Sebagai wakil, panitia adalah pengemban amanah dan kekuasaannya terbatas pada apa yang diizinkan oleh pequrban.

و لا يملك الوكيل من التصرف الا ما يقتضيه اذن الموكل من جهة النطق او من جهة العرف

“Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku.” (Al-Muhadzdzab jilid 1, halaman 350)

Oleh karena itu, harus ada serah terima yang jelas antara pequrban dan panitia, baik mengenai status qurban (sunnah/wajib) maupun lingkup tugas yang diwakilkan.

Upah Panitia, Jagal, dan Hukum Menjual Kulit Qurban

Beberapa aturan penting terkait biaya operasional yang perlu diperhatikan:

  1. Hak Panitia: Panitia tidak boleh mengambil bagian dari hewan qurban sebagai upah, kecuali jika pequrban (untuk qurban sunnah) secara eksplisit memberikan izin untuk mengambil bagian tertentu.
  2. Upah Jagal (Tukang Sembelih): Jagal tidak boleh diupah dengan bagian dari hewan qurban (daging, kulit, dll). Upahnya harus diberikan dari dana lain. Sebagaimana hadits dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).
  3. Menjual Kulit Qurban: Diharamkan menjual kulit atau bagian lain dari hewan qurban untuk menutupi biaya operasional. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun.” (HR. Hakim). Solusinya, kulit tersebut dapat disedekahkan kepada fakir miskin, yang kemudian berhak memanfaatkannya, termasuk menjualnya.

Semoga panduan ini membantu kita dalam menjalankan ibadah qurban dengan lebih baik dan sesuai syariat.

Wallaahu A’lam bishshowab.

Leave a reply

Enable Notifications OK No thanks